ikatlah ilmu dengan menuliskannya"sanitomichie"

Saturday, May 19, 2007

About Akhwat...Genit

Melangkah dalam satu tujuan menuju ridho illahi.

Akhowat; sebutan akrab untuk para wanita muslim. Akhowat secara bahasa arab artinya saudara perempuan. Namun sudah ma’lum (diketahui) bahwa ’saudara’ yang dimaksud disini adalah saudara seiman, sama-sama muslim. Hal ini bukan tak berdasar, karena nabi SAW bersabda: “Seorang muslim itu saudara bagi muslim yang lain” (HR. Muslim, no. 2564). Namun memang sebagian orang menggunakan istilah akhowat untuk makna yang lebih sempit. Ada yang menggunakan istilah akhowat khusus untuk para muslimah yang aktifis dakwah, yang bukan aktifis dakwah bukan akhowat. Ada juga menggunakan istilah akhowat khusus untuk para muslimah yang berjilbab lebar, yang berjilbab pendek bukan akhowat. Ada yang lebih parah lagi, istilah akhowat hanya diperuntukkan bagi muslimah yang satu ‘aliran’, yang beda aliran bukan akhowat. Tentu saya lebih setuju makna yang umum, bahwa setiap muslimah yang mentauhidkan Allah, adalah akhowat. Namun yang lebih dikenal banyak orang, akhowat adalah para muslimah aktifis dakwah yang biasanya berjilbab lebar. Dan makna ini yang kita pakai didalam tulisan saya ini.

Demi Allah. Sungguh anggunnya para muslimah dengan hijab syar’inya, melambai diterpa angin, memancarkan cahaya indah dari sebuah keimanan yang mantap. Ya, ke-istiqomah-an seorang muslimah untuk menjaga auratnya dengan jilbab yang syar’i adalah cermin keimanannya, setidaknya dalam hal berpakaian. Sungguh beruntung mereka yang telah menyadari bahwa Allah telah memerintahkan para muslimah untuk berhijab syar’i, dan sungguh tidak akan Allah memerintahkan sesuatu kepada hambanya kecuali itu adalah sebuah kebaikan. Namun sayang sungguh sayang. Sebagian akhowat yang berhijab syar’i belum menyadari esensi dari hijab yang dipakainya, yaitu untuk menjaga dirinya dari fitnah syahwat. Sebagian dari mereka hanya mengganngap hijab syar’i hanya sekedar tuntutan berpakaian dari syari’at, atau ada pula yang hanya menganggapnya sebagai tuntutan mode, supaya terlihat anggun, terlihat cantik, keibuan, dll. Wa’iyyadzubillah. Akhirnya ditemukanlah tipe muslimah yang saya sebut akhowat genit, yaitu mereka (muslimah) yang sudha berhijab syar’i, jilbab lebar, namun tidak menjaga pergaulan dengan lawan jenisnya. Mereka tidak menjaga diri dari hal-hal yang dapat menimbulkan fitnah (kerusakan;bencana) yang ditimbulkan dari pergaulan laki-laki dan wanita yang melanggar batas-batas syariat. Padahal seharusnya merekalah (para akhowat) yang mendakwahkan bagaimana cara bergaul yang syar’i.

Mungkin saja para akhowat genit ini belum tahu tentang tuntunan Islam dalam bergaul dengan lawan jenis. Ketahuilah, memang Allah SWT telah mewajibkan ummat muslim berbuat baik dalam segala hal. Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan berbuat baik atas segala sesuatu” (HR. Muslim) Dan memang benar bahwa Allah telah memerintahkan hamba-Nya mempererat persaudaraan, ukhuwah sesama muslim, bersikap santun, sopan, banyak memuji. Namun perlu diperhatikan, hal-hal baik tersebut akan berbeda hukum dan akibatnya jika diterapkan kepada lawan jenis. Berkata manis, santun, mendayu-dayu, itu baik. Namun bila diterapkan kepada lawan jenis, bisa berbahaya. Menanyakan kabar kepada seorang kawan, itu baik. Namun bila sang kawan itu lawan jenis, bisa berbahaya. Sering memberi nasehat-nasehat kepada seorang kawan, itu baik. Namun jika ia lawan jenis, bisa berbahaya. Senyum dan menyapa saat berpapasan dengan kawan, itu baik. Namun jika ia lawan jenis, bisa berbahaya. Karena Allah SWT telah berfirman yang artinya: “Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan yang beriman supaya menundukkan pandangan mereka (daripada memandang yang haram), dan memelihara kehormatan mereka; dan janganlah mereka memperlihatkan perhiasan tubuh mereka kecuali yang zahir daripadanya” (QS. An-Nur : 24) Berbuat baik memang diperintahkan, namun Allah juga memerintahkan untuk menjaga pandangan dan pergaulan terhadap lawan jenis. Maka janganlah mencampurkan hal-hal baik dengan hal yang dilarang.

Ciri-ciri akhowat genit:

Berpakaian yang mengundang pandangan
Mungkin ia memakai jilbab lebar, gamis, namun jilbab dan busana muslimah yang digunakannya dibuat sedemikian rupa agar menggoda pandangan para ikhwan. Warna yang mencolok, renda-renda, atau aksesoris lain yang membuat para pria jadi terpancing untuk memandang.

Senang dilihat
Akhowat genit, senang sekali bila banyak dilihat oleh para ikhwan. Maka ia pun sering tampil di depan umum, sering mencari-cari perhatian para ikhwan, sering membuat sensasi-sensasi yang memancing perhatian para ikhwan dan suka berjalan melewati jalan yang terdapat para ikhwan berkumpul.

Kata-kata mesra yang ‘Islami’
Seringkali akhowat-akhowat genit melontarkan ‘kata-kata mesra’ kepada para ikhawn. Tentu saja kata-kata mesra mereka berbeda dengan gayanya orang berpacaran, namun mereka menggunakan gaya bahasa Islami.
“Jazakalloh yach akhi”
“Akh, antum bisa saja dech”
“Pak, jangan sampai telat makan lho, sesungguhnya Alloh menyukai hamba-Nya yang qowi”
“Kaifa haluka akhi, minta tausiah dunks…”
“Akh, besok syuro jam 9, jangan mpe telat lhoo..”


SMS tidak penting
Biasanya akhowat-akhowat genit banyak beraksi lewat SMS. Karena aman, tidak ketahuan orang lain, bisa langsung dihapus. Ia sering SMS tidak penting, menanyakan kabar, mengecek shalat malam sang ikhwan, mengecek shaum sunnah, atau SMS hanya untuk mengatakan “Afwan…” atau “Jazakalloh”

Banyak bercanda
Akhowat genit banyak bercanda dengan para ikhwan. Mereka pun saling tertawa tanpa takut terkena fitnah hati. Betapa banyak fitnah hati, VMJ, yang hanya berawal dari sebuah canda-mencandai.

Tidak khawatir berikhtilat
Ada saat-saat dimana kita tidak bisa menghindari khalwat dan ikhtilat. Namun seharusnya saat berada pada kondisi tersebut seorang mu’min yang takut kepada Allah sepatutnya memiliki rasa khawatir berlama-lama di dalamnya. Bukan malah enjoy dan menikmatinya. Demikian si akhowat genit. Saat terjadi ihktilat akhowat genit tidak khawatir. Bukannya ingin cepat-cepat keluar dari kondisi tersebut, akhowat genit malah menikmatinya, berlama-lama, dan malah bercanda-ria dengan pada ikhwan laki-laki di sana.

Berbicara dengan nada
Maksudnya berbicara dengan intonasi kata yang bernada, mendayu, atau agak mendesah, atau dengan gaya agak kekanak-kanakan, atau dengan gaya manja, semua gaya bicara seperti ini dapat menimbulkan ‘bekas’ pada hati laki-laki yang mendengarnya. Dan ketahuilah wahai muslimah, hal ini dilarang oleh syariat. Allah SWT berfirman yang artinya: “Maka janganlah kalian merendahkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang ma‘ruf.” (Al Ahzab: 32) Para ulama meng-qiyaskan ‘merendahkan suara’ untuk semua gaya bicara yang juga dapat menimbulkan penyakit hati pada lelaki yang mendengarnya.

Maka mari sama-sama kita perbaiki diri. Kita tata lagi pergaulan kita dengan lawan jenis. Karena inilah yang telah diperintahkan oleh syariat. Dan tidaklah Allah memerintahkan sesuatu kepada hamba-Nya, kecuali itu kebaikan. Dan tidaklah Allah melarang sesuatu kepada hamba-Nya, kecuali itu keburukan. Dan sesungguhnya Rasulullah SAW telah mewasiatkan kepada ummatnya bahwa fitnah (cobaan) terbesar bagi kaum laki-laki adalah cobaan syahwat, yaitu yang berasal dari wanita: ”Tidaklah ada fitnah sepeninggalanku yang lebih besar bahayanya bagi laki-laki selain fitnah wanita. Dan sesungguhnya fitnah yang pertama kali menimpa bani Israil adalah disebabkan oleh wanita.” (HR. Muslim)

"Tiada suatu bencanapun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lohmahfuz) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah." (TQS. Al Hadiid: 22)


Jilbab Berponi Dan Jilbab Setengah Tiang
assalamualaikum wr wb.
mungkin temen2 pd penasaran apaan sih jilbab berponi? itu tuh orang yg pake kerudung tp ga pake daleman kerudung dan poninya dikeluarin, (gambarnya ga ada sih, lagian ntar malah bikin dosa para ikhwan Nyengir) malah ada yg poninya di cat merah jd persis kaya anak kecil yg hobby maen layangan jd rambutnya merah, dan itu dgn sengaja diperlihatkan...
selain itu jilbab setengah tiang, inget ga dulu aku pernah ngomong masalah celana jeans setengah tiang? nah ini ada lagi jilbab setengah tiang, jilbab yg leher dan separuh dadanya msh terlihat dan jilbab yg antara rambut (rambut bagian belakang) sama jilbabnya panjangan rambutnya jd jilbabnya cuma nutupin setengah dr rambutnya. dan kebanyakan rambutnya kan lurus (entah lurus asli atau hsl rebonding pake setrika) itu dia ko sekarang makin banyak ya aku liat di lingkunganku padahal udah banyak terpampang ttg kriteria busana muslimah tp makin kesini ko malah makin banyak...
heran aku sungguh heran... I don't know - New!
maaf buat yg tersinggung.
wassalamualaikum wr wb.


About Jilbab >>>>2

Melangkah dalam satu tujuan menuju ridho illahi.


Kecantikan Wanita
Untuk membentuk bibir yang menawan, ucapkanlah kata-kata kebaikan.
Untuk mendapatkan mata yang indah, carilah kebaikan pada setiap orang yang anda jumpai.
Untuk mendapatkan bentuk badan yang langsing, bagikanlah makanan dengan mereka yang kelaparan.
Untuk mendapatkan sikap tubuh yang indah, berjalanlah dengan segala ilmu pengetahuan, dan anda tidak akan pernah berjalan sendirian.

Manusia, jauh melebihi segala ciptaan lain. Perlu senantiasa berubah, diperbaharui, dibentuk kembali, dan diampuni.
Jadi, jangan pernah kecilkan seseorang dari hati anda.
Apabila anda sudah melakukan semuanya itu, ingatlah senantiasa.
Jika suatu ketika anda memerlukan pertolongan, akan senantiasa ada tangan terulur.
Dan dengan bertambahnya usia anda, anda akan semakin mensyukuri telah diberi dua tangan, satu untuk menolong diri anda sendiri dan satu lagi untuk menolong orang lain.

Kecantikan wanita bukan terletak pada pakaian yang dikenakan, bukan pada bentuk tubuh, atau cara dia menyisir rambutnya.
Kecantikan wanita terdapat pada mata, cara dia memandang dunia. Karena di matanya terletak gerbang menuju ke setiap hati manusia, di mana cinta dapat berkembang.

Kecantikan wanita bukan pada kehalusan wajah.
Tetapi pada kecantikan yang murni, terpancar pada jiwanya, yang dengan penuh kasih memberikan perhatian dan cinta dia berikan.
Dan kecantikan itu akan tumbuh sepanjang waktu.

sebenarnya perempuan tercipta dari tulang rusuk.bila kalian mencoba untuk meluruskannya, tulang tersebut akan patah.bila kalian membiarkannya tulang tersebut tetap bengkok. karena itu berhati-hatilah dengan wanita (HR. Bukhari dan Muslim).


Untuk ukhti-ukhtiku...
Kalian pernah terpikir gak, kenapa 4JJI dalam firmanNya hanya mewajibkan muslimah tuk berjilbab (menutup auratnya)? Ternyata secara ilmiah hal itu bisa dijawab kenapa seh hanya muslimah bukan muslim? Hal itu dikarenakan kulit wanita lebih tipis daripada pria dan pigmen melanin wanita lebih sedikit untuk ras yang sama. Wanita cenderung lebih besar risikonya dibanding pria untuk terkena skin cancer (kanker kulit) jika terlalu sering terpajan oleh sinar matahari yang banyak mengandung sinar UV (pada pukul 09.00-16.00). Dengan menutup aurat menggunakan jilbab dan khimar/kerudung maka kulit dan rambut kita akan terjaga dan kemungkinan terkena kanker itu menjadi lebih kecil..Tau gak ternyata baju yang kita pakai itu mengandung SPF hampir sama dengan sunblock/sunscren.
Begitu juga dengan rambut. Rambut yang tertutup oleh khimar/kerudung akan lebih sehat dan lebih halus dibanding dengan rambut yang selalu terkena sinar matahari karena memang sinar matahari dapat membuat rambut kita menjadi rusak. Rambut yang terlindungi gak akan mudah patah, memerah dan bercabang. Namun perlu dijaga pula. Ada beberapa tips neh supaya rambut kita gak rusak, kalau rambut dalam keadaan basah jangan langsung disisir, belahan rambut harus sering diganti-ganti, rambut jangan terlalu kencang diikat, pake kerudung yang longgar (sesuai syariat dunk yang sampai menutup dada), kerudung jangan diikat (seperti trend pemakaian kerudung sekarang,, astaghfirullah), kerudung yang diikat tuh sirkulasi udaranya kurang baik dan tentunya gak sesuai syariat.
Moga bermanfaat ya...Ini aku dapat dari kajian rutin muslimah bersama Bu Dr. Dewi Inong Irana, Sp.KK.
Ukhti-ukhtiku, bersyukurlah kita sebagai muslimah,,sungguh betapa 4JJI sayang ama kita....
Ukhti-ukhtiku, i love u coz 4JJI...

BATASAN AURAT...
ini udah pernah belum ya?

Assalamualaikum wr.wb

Aurat berasal dari bahasa Arab, "Aurah", yang berarti keaiban. Dalam fiqih,aurat diartikan sebagai bagian tubuh seseorang yang wajib ditutupi dari pandangan. Sabda Rasulullah SAW:
Seorang pria tidak boleh melihat aurat pria lain, dan begitu pula wanita
tidak boleh melihat aurat wanita lain. Dan tidak boleh seorang pria
bercampur dengan pria lain dalam satu pakaian
(HR Muslim, Ahmad, Abu Daud, Tirmidhi)

Aurat pria yg tak boleh dilihat oleh pria lain dan aurat wanita yang tak boleh dilihat oleh wanita lain adalah antara pusat dan lutut. Aurat wanita dalam hubungannya dengan pria lain atau wanita yang tak seagama adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak tangan. Aisha meriwayatkan bahwa saudaranya, Asma, pernah masuk ke rumah Rasulullah s.a.w. dengan berpakaian tipis sehingga nampak kulitnya. Rasulullah s.a.w. berpaling dan mengatakan:
Hai Asma, sesungguhnya seorang perempuan bila sudah datang waktu haid,
tidak patut diperlihatkan tubuhnya itu, melainkan ini dan ini---sambil
ia menunjuk muka dan kedua telapak tangannya.
(HR Abu Dawud)

Menurut batas-batas ini, apa yang tak boleh dilihat tak boleh pula disentuh baik oleh tangan maupun oleh anggota badan yang lain. Sabda Rasulullah:
Adalah lebih baik bagi seseorang untuk ditusuk tangannya dengan jarum besi,
daripada ia harus menyentuh wanita yang tak halal baginya
(HR Thabrani dan Baihaqi)

Bagi wanita yang melihat pria tidak pada auratnya selama tidak diikuti olehsyahwat dan tidak dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah, maka hukumnya adalah mubah. Rasulullah SAW telah memperbolehkan Aisha untuk menyaksikan orang-orang Habsyi yang telah melakukan permainan di masjid Madinah dengan cukup lama
sampai Aisha bosan dan pergi dari situ. Namun ada perbedaan kecil antara seorang wanita yang melihat pria dengan seorang pria yang melihat wanita. Secara umum, tabiat pria adalah lebih agresif dibandingkan dengan wanita. Jika sesuatu menarik hati pria, biasanya dia akan mencoba untuk mendapatkannya. Namun umumnya wanita agak lebih sukar mengeluarkan perasaannya. Kebanyakan wanita tidaklah bersifat agresif, berani dan nekad untuk membuat first move utk mendapatkan pria yang menarik hatinya. Melihat perbedaan ini, syariat Islam tidak menganggap wanita melihat pria akan membawa mudharat yang lebih besar dibandingkan dengan pria melihat wanita.

Bagi pria, syariat Islam memaafkan pandangan pertama yang tak disengaja terhadap wanita non Muhrim. Hukum ini berlandaskan kepada hadits Rasulullah
SAW:
Dari Jarir bin Abdullah, ia berkata: Saya bertanya kepada Rasulullah
saw: Apakah yang harus aku lakukan jika aku tidak sengaja memandang?
Jawab beliau: 'Palingkanlah pandanganmu itu'.
(HR Ahmad, Muslim, Abu Dawud, dan Thirmidhi)

Rasulullah SAW mengarahkan Ali: Ya Ali, jangan melihat dengan pandangan
yang kedua setelah pandangan pertama. Pandangan pertama dimaafkan
tetapi tidak pandangan yang kedua.
(HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmdihi)

wallahu'alam.. Wassalamualaikum wr.wb


Aku Jatuh Cinta Dengan Jilbab
assalamu'alaykum
suatu ketika seorang kawan pernah bercerita kepada saya tentang perasaan dia ketika bertemu dengan akhwt yang menggunakan JIlbab dan ketika bertemu dengan cewek biasa2 aja yang sama sekali bungkusannya cuma pakaian adiknya yang terlampau kecil.
dan tahu tidak? sama sekali tidak tertarik dengan cewek tanpa bungkus dan merasa lebih tertarik dengan akhwat berjilbab (saya bagi menjadi begini supaya terlihat kentara ). rasa dag dig dug itu lebih besar, malu2nya jg sangat keliatan, dan tahu jika memandang, padangangan kepada mereka akan lebih lama dibandingkan dengan cewek biasa. dan bahkan, seakan2 karena seperti ngerasa eneg jika memandangi mereka (yang tanpa jilbab). tapi, saya jadi bingung, apa yang dia rasakan terhadap istrinya? atau ini hanya dampak dari ghaudhul bashar? atau ini merupakan fenomena ikhwan yang lbih cendrung untuk menyukai akhwat dari pada cewek biasa.

About jilbab DISINIza..>>>YUP

Melangkah dalam satu tujuan menuju ridho illahi.
"Aku mengamati semua sahabat, dan tidak menemukan sahabat yang lebih baik daripada menjaga lidah. Saya memikirkan tentang semua pakaian, tetapi tidak menemukan pakaian yang lebih baik daripada takwa. Aku merenungkan tentang segala jenis amal baik, namun tidak mendapatkan yang lebih baik daripada memberi nasihat baik. Aku mencari segala bentuk rezki, tapi tidak menemukan rezki yang lebih baik daripada sabar".(Umar bin Khattab)

KUTUNGGU MENTARI

Malam kurasakan semakin panjang
Ketika hayalku terbang
Menghalau hati yang kian gamang
Memandang rembulan yang terang

Dalam hati kuharap mentari
Yang datang menghampiri
Tuk terangi hati yang galau ini

Bukan rembulan yang kubenci
Namun kepekatan malam ini yang kuingkari

Mentari ….
Kapankah kau datang menghampiri
Haruskah kutunggu kau ditengah malam panjang ini?
Sedang ku tak tahu kapan malam akan terlampaui

HANYA UNTUK_MU
Allahu Rabbi...
aku minta izin
bila suatu saat aku jatuh cinta..
jangan biarkan cinta untukmu berkurang
hingga membuat lalai akan adanya engkau

Allahu Rabbi....
aku punya pinta
bila suatu saat aku jatuh cinta
penuhilah hatimu dengan bilangan cintamu
biar rasaku padamu tetap utuh.

Allahu Rabbi...
bila suatu saat aku jatuh cinta
pilihkan untukku seseorang yang hatinya baik
san membuatku semakin mengagumimu

Allahu Rabbi..
bila suatu saat aku jatuh cinta..
pertemukanlah kami...
berilah kami kesempatan untuk lebih mengenal

Allahu Rabbi
pintaku terakhir adalah seandainya kujatuh hati
jangan pernah kamu palingkan wajahmu
anugrahkan aku cintamu
cinta yang tak pernah pupus oleh waktu
aku hidup untuk mempersembahkan yang terbaik
dunia & akhirat

Aku Akan Menikah

Aku akan menikah
Tahun ini juga
Meski belum ada tanda darinya

Aku akan menikah
Bulan ini juga
Meski belum jelas kepastian darinya

Aku tetap ingin menikah
Meski banyak hal yang masih samar

Aku akan selalu optimis
Karena keyakinan yang kan membuktikan

Suatu saat ku pasti kan menikah tongue
KUINGIN  BERLARI

Naluri yang tak pernah salah
terkadang membisikan berita kekalahan
akankah hatiku mampu untuk terus mengenangkan
apa yang aku alami
berkali aku bangun dan berdiri
tubuhku remuk digodam kehidupan
yang kurasa aku lelah untuk menjalaninya
hanya bertahan pada kekuatan iman
untian kata atau doa
terkadang tak mampu kurajut
dari mulutku yang berbau busuk
akupun lunglai terkulai dalam buaian setan
airmataku tak lagi mampu lagi membasahi
untuk menyejukan hatiku yang gersang
tandus yang kurasa
dihamparan taman jiwaku
yang rindu & kehausan akan kasih-Nya
kekosongan ini ingin aku sirnakan
agar tak lagi membuatku buntu
dari jalan pengharapan kepada-Nya
Ya Rabb....
jangan biarkan diri ini berjalan sendiri
Ya Rabb....
jangan biarkan cinta duniawi mengukungku
karna kini hamba hanya ingin
mengharap cinta-Mu
dalam keputusasanku kutemukan makna kesejatian cinta
yang lama aku cari
nyata-Nya begitu dekat......
Hadapilah semua dengan senyuman, karna senyuman menyembunyikan kesusahan tapi memberi kebahagian pada semua. Karna dalam senyum kita telah beribadah kepada-Nya


PERBEDAAN JILBAB DAN KERUDUNG
Kewajiban jilbab diterangkan dalam Al Quran Surat Al Ahzab (33) : 59

artinya : "Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu,anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha penyayang."

Jilbab adalah pakaian yang merupakan budaya orang Arab. Akan tetapi dengan turunnya ayat ini maka jilbab menjadi budaya Islam dan menjadi pakaian wajib bagi muslimah di seluruh dunia ketika keluar rumah. Karena jilbab berasal dari budaya arab maka orang Arablah yang paling tahu penggambaran jilbab itu seperti apa. Maka definisi jilbab harus diambil dari kamus lengkap ataupun buku yang dikeluarkan oleh orang yang ahli Bahasa Arab.

Adapun definisi jilbab yaang diterangkan dalam kamus al Muhith adalah pakaian yang luas untuk wanita yang dapat menutupi pakaian rumahnya seperti milhafah (mantel). Tafsir Jalalain (jilid 3:1803) memberikan arti jilbab sebagai kain yang dipakai seorang wanita untuk menutupi tubuhnya. Jauhari dalam Ash Shihah mengatakan jilbab adalah kain penutup tubuh wanita dari atas sampai bawah. Khaththath Usman Thaha dalam Tafsir wa Bayan menjelaskan jilbab adalah apa-apa yang dapat menutupi seperti seprai atas tubuh wanita hingga mendekati tanah. Fiqh Sunnah oleh Sayyid Sabiq Jilid 7 (Edisi Indonesia) menerangkan jilbab adalah baju mantel. Dalam Kitab Mujam al Wasith hal 128 jilbab diartikan sebagai pakaian yang menutupi seluruh tubuh atau pakaian luar yang dikenakan diatas pakaian rumah seperti mantel.
Oleh: Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany


JILBAB WANITA MUSLIMAH
Penelitian kami terhadap ayat-ayat Al-Quran, As-Sunnah dan atsar-atsar Salaf dalam masalah yang penting ini, memberikan jawaban kepada kami bahwa jika seorang wanita keluar dari rumahnya, maka ia wajib menutup seluruh anggota badannya dan tidak menampakkan sedikitpun perhiasannya, kecuali wajah dan dua telapak tangannya, maka ia harus menggunakan pakaian (jilbab) yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

1. MELIPUTI SELURUH BADAN SELAIN YANG DIKECUALIKAN

Syarat ini terdapat dalam firman Allah dalam surat An-Nuur : 31 berbunyi : "Katakanlah kepada wanita yang beriman : "Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka (mertua) atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudar mereka (kakak dan adiknya) atau putra-putra saudara laki-laki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka (=keponakan) atau wanita-wanita Islam atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.
Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."

Juga firman Allah dalam surat Al-Ahzab : 59 berbunyi : "Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mumin : "Hendaklah mereka mengulurkann jilbabnya ke seluruh tubuh mereka."

Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata dalam Tafsirnya : "Janganlah kaum wanita menampakkan sedikitpun dari perhiasan mereka kepada pria-pria ajnabi, kecuali yang tidak mungkin disembunyikan." Ibnu Masud berkata : Misalnya selendang dan kain lainnya. "Maksudnya adalah kain kudung yang biasa dikenakan oleh wanita Arab di atas pakaiannya serat bagian bawah pakiannya yang tampak, maka itu bukan dosa baginya, karena tidak mungkin disembunyikan."

Al-Qurthubi berkata : Pengecualian itu adalah pada wajah dan telapak tangan. Yang menunjukkan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Aisyah bahwa Asma binti Abu Bakr menemui Rasulullah sedangkan ia memakai pakaian tipis. Maka Rasulullah berpaling darinya dan berkata kepadanya : "Wahai Asma ! Sesungguhnya jika seorang wanita itu telah mencapai masa haid, tidak baik jika ada bagian tubuhnya yang terlihat, kecuali ini." Kemudian beliau menunjuk wajah dan telapak tangannya. Allah Pemberi Taufik dan tidak ada Rabb selain-Nya."

2. BUKAN BERFUNGSI SEBAGAI PERHIASAN

Ini berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nuur ayat 31 berbunyi : "Dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka." Secara umum kandungan ayat ini juga mencakup pakaian biasa jika dihiasi dengan sesuatu, yang menyebabkan kaum laki-laki melirikkan pandangan kepadanya. Hal ini dikuatkan oleh firman Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 33 : "Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti oang-orang jahiliyah."

Juga berdasarkan sabda Nabi : "Ada tida golongan yang tidak akan ditanya yaitu, seorang laki-laki yang meninggalkan jamaah dan mendurhakai imamnya serta meninggal dalam keadaan durhaka, seorang budak wanita atau laki-laki yang melarikan diri (dari tuannya) lalu ia mati, serta seorang wanita yang ditinggal oleh suaminya, padahal suaminya telah mencukupi keperluan duniawinya, namun setelah itu ia bertabarruj. Ketiganya itu tidak akan ditanya." (Dikeluarkan Al-Hakim 1/119 dan disepakati Adz-Dzahabi; Ahmad VI/19; Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad; At-Thabrani dalam Al-Kabir; Al-Baihaqi dalam As-Syuaib).

Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang wajib ditutup karena dapat membangkitkan syahwat laki-laki. (Fathul Bayan VII/19).

3. KAINNYA HARUS TEBAL (TIDAK TIPIS)

Sebab yang namanya menutup itu tidak akan terwujud kecuali harus tebal. Jika tipis, maka hanya akan semakin memancing fitnah (godaan) dan berarti menampakkan perhiasan. Dalam hal ini Rasulullah telah bersabda : "Pada akhir umatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakain namun (hakekatnya) telanjang. Di atas kepala mereka seperti terdapat bongkol (punuk) unta. Kutuklah mereka karena sebenarnya mereka adalah kaum wanita yang terkutuk." Di dalam hadits lain terdapat tambahan : "Mereka tidak akan masuk surga dan juga tidak akan mencium baunya, padahal baunya surga itu dapat dicium dari perjalanan sekian dan sekian." (At-Thabrani dalam Al-Mujam As-Shaghir hal. 232; Hadits lain tersebut dikeluarkan oleh Muslim dari riwayat Abu Hurairah. Lihat Al-HAdits As-Shahihah no. 1326).

Ibnu Abdil Barr berkata : Yang dimaksud oleh Nabi adalah kaum wanita yang mengenakan pakaian yang tipis, yang dapat mensifati (menggambarkan) bentuk tubuhnya dan tidak dapat menutup atau menyembunyikannya. Mereka itu
tetap berpakaian namanya, akan tetapi hakekatnya telanjang. (dikutip oleh As-Suyuthi dalam Tanwirul Hawalik III/103).

Dari Abdullah bin Abu Salamah, bahawsannya Umar bin Al-Khattab pernah memakai baju Qubthiyah (jenis pakaian dari Mesir yang tipis dan berwarna putih) kemudian Umar berkata : Jangan kamu pakaikan baju ini untuk istri-istrimu !. Seseorang kemudian bertanya : Wahai Amirul Muminin, Telah saya pakaikan itu kepada istriku dan telah aku lihat di rumah dari arah depan maupun belakang, namun aku tidk melihatnya sebagai pakaian yang tipis ! Maka Umar menjawab : Sekalipun tidak tipis, namun ia mensifati (menggambarkan lekuk tubuh). (Riwayat Al-Baihaqi II/234-235; Muslim binAl-Bitthin dari Ani Shalih dari Umar).

Atsar di atas menunjukkan bahwa pakaian yang tipis atau yang mensifati dan menggambarkan lekuk-lekuk tubuh adalah dilarang. Yang tipis (transparan) itu lebih parah daripada yang menggambarkan lekuk tubuh (tapi tebal). Oleh
karena itu Aisyah pernah berkata : "Yang namanya khimar adalah yang dapat menyembunyikan kulit dan rambut."

4. HARUS LONGGAR (TIDAK KETAT) SEHINGGA TIDAK DAPAT MENGGAMBARKAN SESUATU DARI TUBUHNYA

Usamah bin Zaid pernah berkata : Rasulullah pernah memberiku baju Quthbiyah yang tebal yang merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan pada istriku. Nabi bertanya kepadaku : "Mengapa kamu tidak mengenakan baju Quthbiyah ?" Aku menjawab : Aku pakaiakan baju itu pada istriku. Nabi lalu bersabda : "Perintahkan ia agar mengenakan baju dalam di balik Quthbiyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya." (Ad-Dhiya Al-Maqdisi dalam Al-Hadits Al-Mukhtarah I/441; Ahmad dan Al-Baihaqi dengan sanad Hasan). Aisyah pernah berkata : Seorang wanita dalam shalat harus mengenakan tiga pakaian : Baju, jilbab dan khimar. Adalah Aisyah pernah mengulurkan izar-nya (pakaian sejenis jubah) dan berjilbab dengannya. (Ibnu Sad VIII/71).

Pendapat yang senada juga dikatakan oleh Ibnu Umar : Jika seorang wanita menunaikan shalat, maka ia harus mengenakan seluruh pakainnya : Baju, khimar dan milhafah (mantel). (Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf II:26/1).

Ini semua juga menguatkan pendapat yang kami pegangi mengenai wajibnya menyatukan antara khimar dan jilbab bagi kaum wanita jika keluar rumah.

5. TIDAK DIBERI WEWANGIAN ATAU PARFUM

Dari Abu Musa Al-Asyari bahwasannya ia berkata : Rasulullah bersabda : "Siapapun wanita yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina." (An-Nasai II/283; Abu Daud II/192; At-Tirmidzi IV/17; Ahmad IV/100, Ibnu Khuzaimah III/91; Ibnu Hibban 1474; Al-Hakim II/396 dan disepakati oleh Adz-Dzahabi).

Dari Zainab Ats-Tsaqafiyah bahwasannya Nabi bersabda : "Jika salah seorang diantara kalian (kaum wanita) keluar menuju masjid, maka jangan sekali-kali mendekatinya dengan (memakai) wewangian." (Muslim dan Abu Awanah
dalam kedua kitab Shahih-nya; Ash-Shabus Sunan dn lainnya).

Dari Abu Hurairah bahwa ia berkata : Rasulullah bersabda : "Siapapun wanita yang memakai bakhur (wewangian yang berasal dari pengasapan), maka janganlah ia menyertai kami dalam menunaikan shalat Isya yang akhir." (ibid)

Dari Musa bin Yasar dari Abu Hurairah : Bahwa seorang wanita berpapasan dengannya dan bau wewangian menerpanya. Maka Abu Hurairah berkata : Wahai hamba Allah ! Apakah kamu hendak ke masjid ? Ia menjawab : Ya. Abu Hurairah kemudian berkata : Pulanglah saja, lalu mandilah ! karena sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah bersabda : "Jika seorang wanita keluar menuju masjid sedangkan bau wewangian menghembus maka Allah tidak menerima shalatnya, sehingga ia pulang lagi menuju rumahnya lalu mandi." (Al-Baihaqi III/133; Al-Mundziri III/94).

Alasan pelarangannya sudah jelas, yaitu bahwa hal itu akan membangkitkan nafsu birahi. Ibnu Daqiq Al-Id berkata : Hadits tersebut menunjukkan haramnya memakai wewangian bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid, karena hal itu akan dapat membangkitkan nafsu birahi kaum laki-laki (Al-Munawi dalam Fidhul Qadhir dalam mensyarahkan hadits dari Abu Hurairah).

Saya (Al-Albany) katakan : Jika hal itu saja diharamkan bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid, lalu apa hukumnya bagi yang hendak menuju pasar, atau tempat keramaian lainnya ? Tidak diragukan lagi bahwa hal itu
jauh lebih haram dan lebih besar dosanya. Al-Haitsami dalam kitab AZ-Zawajir II/37 menyebutkan bahwa keluarnya seorang wanita dari rumahnya dengan memakai wewangian dn berhias adalah termasuk perbuatan kabair (dosa besar) meskipun suaminya mengizinkan.

6. TIDAK MENYERUPAI PAKAIAN LAKI-LAKI

Karena ada beberapa hadits shahih yang melaknat wanita yang menyrupakan diri dengan kaum pria, baik dalam hal pakaian maupun lainnya.

Dari Abu Hurairah berkata : Rasulullah melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria (Abu Daud II/182; Ibnu Majah I/588; Ahmad II/325; Al-Hakim IV/19 disepakati oleh Adz-Dzahabi).

Dari Abdullah bin Amru yang berkata : Saya mendengar Rasulullah bersabda : "Tidak termasuk golongan kami para wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria dan kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita." (Ahmad II/199-200; Abu Nuaim dalam Al-Hilyah III/321)

Dari Ibnu Abbas yang berkata : Nabi melaknat kaum pria yang bertingkah kewanita-wanitaan dan kaum wanita yang bertingkah kelaki-lakian. Beliau bersabda : "Keluarkan mereka dari rumah kalian. Nabi pun mengeluarkan si fulan dan Umar juga mengeluarkan si fulan." Dalam lafadz lain : "Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria." (Al-Bukhari X/273-274; Abu Daud II/182,305; Ad-Darimy II/280-281; Ahmad no. 1982,2066,2123,2263,3391,3060,3151 dan 4358; At-Tirmidzi IV/16-17; Ibnu Majah V/189; At-Thayalisi no. 2679).

Dari Abdullah bin Umar yang berkata : Rasulullah bersabda : "Tiga golongan yang tidak akan masuk surga dan Allah tidak akan memandang mereka pada hari kiamat; Orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita yang
bertingkah kelaki-lakian dan menyerupakan diri dengan laki-laki dan dayyuts (orang yang tidak memiliki rasa cemburu)." (An-Nasai !/357; Al-Hakim I/72 dan IV/146-147 disepakati Adz-Dzahabi; Al-Baihaqi X/226 dan Ahmad II/182).

Dalam haits-hadits ini terkandung petunjuk yang jelas mengenai diharamkannya tindakan wanita menyerupai kaum pria, begitu pula sebaiknya.

Ini bersifat umum, meliputi masalah pakaian dan lainnya, kecuali hadits yang pertama yang hanya menyebutkan hukum dalam masalah pakaian saja.


7. TIDAK MENYERUPAI PAKAIAN WANITA-WANITA KAFIR

Syariat Islam telah menetapkan bahwa kaum muslimin (laki-laki maupun perempuan) tidak boleh bertasyabuh (menyerupai) kepada orang-orang kafir, baik dalam ibadah, ikut merayakan hari raya, dan berpakain khas mereka. Dalilnya : Firman Allah surat Al-Hadid : 16, berbunyi : "Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka) dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik." Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam Al-Iqtidha hal. 43 : Firman Allah "Janganlah mereka seperti..." merupakan larangan mutlak dari tindakan menyerupai mereka, di samping merupakan larangan khusus dari tindakan menyerupai mereka dalam hal membatunya hati akibat kemaksiatan. Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat ini (IV/310) berkata : Karena itu Allah melarang orang-orang beriman menyerupai mereka dalam perkara-perkara pokok maupun cabang.

Allah berfirman : "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad) : "Raaina" tetapi katakanlah "Unzhurna" dan dengarlah. Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih." Ibnu Katsir I/148 berkata : Allah melarang hamba-hamba-Nya yang beriman untuk mnyerupai ucapan-ucapan dan tindakan-tindakan orang-orang kafir. Sebab, orang-orang Yahudi suka menggunakan plesetan kata dengan tujuan mengejek. Jika mereka ingin mengatakan "Denagrlah kami" mereka mengatakan "Raaina" sebagai plesetan kata "ruunah" (artinya
ketotolan) sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 46.

Allah telah memberi tahukan (dalm surat Al-Mujadalah : 22) bahwa tidak ada seorang mumin yang mencintai orang-orang kafir. Barangsiapa yang mencintai orang-orang kafir, maka ia bukan orang mumin, sedangkan tindakan
menyerupakan diri secara lahiriah merupakan hal yang dicurigai sebagai wujud kecintaan, oleh karena itu diharamkan

8. BUKAN PAKAIAN UNTUK MENCARI POPULARITAS (PAKAIAN KEBESARAN)

Berdasarkan hadits Ibnu Umar yang berkata : Rasulullah bersabda : "Barangsiapa mengenakan pakaian (libas) syuhrah di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya
dengan api neraka." (Abu Daud II/172; Ibnu Majah II/278-279).

Libas Syuhrah adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan untuk meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakain tersebut mahal, yang dipakai oleh seseorang untuk berbangga dengan dunia dan perhiasannya,
maupun pakaian yang bernilai rendah, yang dipakai oleh seseorang untuk menampakkan kezuhudannya dan dengan tujuan riya (Asy-Syaukani dalam Nailul Authar II/94). Ibnul Atsir berkata : "Syuhrah artinya terlihatnya sesuatu.
Maksud dari Libas Syuhrah adalah pakaiannya terkenal di kalangan orang-orang yang mengangkat pandangannya mereka kepadanya. Ia berbangga terhadap orang lain dengan sikap angkuh dan sombong."

Kesimpulannya adalah :
Hendaklah menutup seluruh badannya, kecuali wajah dan dua telapak dengan perincian sebagaimana yang telah dikemukakan, jilbab bukan merupakan perhiasan, tidak tipis, tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh, tidak disemprot parfum, tidak menyerupai pakaian kaum pria atau pakaian wanita-wanita kafir dan bukan merupakan pakaian untuk mencari popularitas.

Dikutip dari Kitab Jilbab Al-Marah Al-Muslimah fil Kitabi was Sunnah (Syaikh Al-Albany)


www.jilbab.or.id www.perpustakaan-islam.com




Kewajiban Berjilbab
(Tafsir QS al-Ahzab [33]: 59)

Oleh: Rokhmat S. Labib, M.E.I.


Sabab Nuzul
Dikemukakan Said bin Manshur, Saad, Abd bin Humaid, Ibnu Mundzir, dan Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Abi Malik: Dulu istri-istri Rasulullah saw. keluar rumah untuk keperluan buang hajat. Pada waktu itu orang-orang munafik mengganggu dan menyakiti mereka. Ketika mereka ditegur, mereka menjawab, "Kami hanya mengganggu hamba sahaya saja." Lalu turunlah ayat ini yang berisi perintah agar mereka berpakaian tertutup supaya berbeda dengan hamba sahaya.1

Tafsir Ayat
Allah Swt. berfirman: Yâ ayyuhâ an-Nabiyy qul li azwâjika wa banâtika wa nisâ' al-Mu'mînîn (Hai Nabi, katakanah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang Mukmin). Khithâb (seruan) ayat ini ditujukan kepada Rasulullah saw.


Allah Swt. memerintahkan Nabi saw. untuk menyampaikan suatu ketentuan bagi para Muslimah. Ketentuan yang dibebankan kepada para wanita Mukmin itu adalah: yudnîna 'alayhinna min jalâbîbihinna (hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka).


Kata jalâbîb merupakan bentuk jamak dari kata jilbâb. Terdapat beberapa pengertian yang diberikan para ulama mengenai kata jilbab. Ibnu Abbas menafsirkannya sebagai ar-ridâ' (mantel) yang menutup tubuh dari atas hingga bawah.2 Al-Qasimi menggambarkan, ar-ridâ' itu seperti as-sirdâb (terowongan).3 Adapun menurut al-Qurthubi, Ibnu al-'Arabi, dan an-Nasafi jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh.4 Ada juga yang mengartikannya sebagai milhafah (baju kurung yang longgar dan tidak tipis) dan semua yang menutupi, baik berupa pakaian maupun lainnya.5 Sebagian lainnya memahaminya sebagai mulâ'ah (baju kurung) yang menutupi wanita6 atau al-qamîsh (baju gamis).7


Meskipun berbeda-beda, menurut al-Baqai, semua makna yang dimaksud itu tidak salah.8 Bahwa jilbab adalah setiap pakaian longgar yang menutupi pakaian yang biasa dikenakan dalam keseharian dapat dipahami dari hadis Ummu 'Athiyah ra.:

Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk keluar pada Hari Fitri dan Adha, baik gadis yang menginjak akil balig, wanita-wanita yang sedang haid, maupun wanita-wanita pingitan. Wanita yang sedang haid tetap meninggalkan shalat, namun mereka dapat menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum Muslim. Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, salah seorang di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab?" Rasulullah saw. menjawab, "Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya." (HR Muslim).


Hadis ini, di samping, menunjukkan kewajiban wanita untuk mengenakan jilbab ketika hendak keluar rumah, juga memberikan pengertian jilbab; bahwa yang dimaksud dengan jilbab bukanlah pakaian sehari-hari yang biasa dikenakan dalam rumah. Sebab, jika disebutkan ada seorang wanita yang tidak memiliki jilbab, tidak mungkin wanita itu tidak memiliki pakaian yang biasa dikenakan dalam rumah. Tentu ia sudah memiliki pakaian, tetapi pakaiannya itu tidak terkategori sebagai jilbab.


Kata yudnîna merupakan bentuk mudhâri' dari kata adnâ. Kata adnâ berasal dari kata danâ yang berarti bawah, rendah, atau dekat. Dengan demikian, kata yudnîna bisa diartikan yurkhîna (mengulurkan ke bawah).9 Meskipun kalimat ini berbentuk khabar (berita), ia mengandung makna perintah; bisa pula sebagai jawaban atas perintah sebelumnya.10

Berkaitan dengan gambaran yudnîna 'alayhinna, terdapat perbedaan pendapat di antara para mufassir. Menurut sebagian mufassir, idnâ' al-jilbâb (mengulurkan jilbab) adalah dengan menutupkan jilbab pada kepala dan wajahnya sehingga tidak tampak darinya kecuali hanya satu mata. Di antara yang berpendapat demikian adalah Ibnu Abbas, Ibnu Sirrin, Abidah as-Salmani,11 dan as-Sudi.12 Demikian juga dengan al-Jazairi, an-Nasafi, dan al-Baidhawi.13


Sebagian lainnya yang menyatakan, jilbab itu diikatkan di atas dahi kemudian ditutupkan pada hidung. Sekalipun kedua matanya terlihat, jilbab itu menutupi dada dan sebagian besar wajahnya. Demikian pendapat Ibnu Abbas dalam riwayat lain dan Qatadah.14Adapun menurut al-Hasan, jilbab itu menutupi separuh wajahnya.15


Ada pula yang berpendapat, wajah tidak termasuk bagian yang ditutup dengan jilbab. Menurut Ikrimah, jilbab itu menutup bagian leher dan mengulur ke bawah menutupi tubuhnya, 16 sementara bagian di atasnya ditutup dengan khimâr (kerudung)17 yang juga diwajibkan (QS an-Nur [24]: 31).


Pendapat ini diperkuat dengan hadis Jabir ra. Jabir ra. menceritakan: Dia pernah menghadiri shalat Id bersama Rasulullah saw. Setelah shalat usai, Beliau lewat di depan para wanita. Beliau pun memberikan nasihat dan mengingatkan mereka. Di situ Beliau bersabda, "Bersedakahlah karena kebanyakan dari kalian adalah kayu bakar neraka." Lalu seorang wanita yang duduk di tengah-tengah wanita kaum wanita yang kedua pipinya kehitam-hitaman (saf'â al-khaddayn) bertanya, "Mengapa wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Karena kalian banyak mengadu dan ingkar kepada suami." (HR Muslim dan Ahmad).


Deskripsi Jabir ra. bahwa kedua pipi wanita yang bertanya kepada Rasulullah saw. kedua pipinya kehitam-hitaman menunjukkan wajah wanita itu tidak tertutup. Jika hadis ini dikaitkan dengan hadis Ummu Athiyah yang mewajibkan wanita mengenakan jilbab saat hendak mengikuti shalat Id, berarti jilbab yang wajib dikenakan itu tidak harus menutup wajah. Sebab, jika pakaian wanita itu bukan jilbab atau penggunaannya tidak benar, tentulah Rasulullah saw. akan menegur wanita itu dan melarangnya mengikuti shalat Id. Di samping hadis ini, terdapat banyak riwayat yang menceritakan adanya para wanita yang membuka wajahnya dalam kehidupan umum.


Penafsiran ini juga sejalan dengan firman Allah Swt. dalam QS an-Nur (24) ayat 31: Wa lâ yubdîna zînatahunna illâ mâ zhahara minhâ (dan janganlah mereka menampakkan kecuali yang biasa tampak daripadanya). Menurut Ibnu Abbas, yang biasa tampak adalah wajah dan dua telapak tangan. Ini adalah pendapat yang masyhur menurut jumhur ulama.18Pendapat yang sama juga dikemukakan Ibnu Umar, Atha', Ikrimah, Said bin Jubair, Abu asy-Sya'tsa', adh-Dhuhak, Ibrahim an-Nakhai,19 dan al-Auza'i.20 Demikian juga pendapat ath-Thabari, al-Jashash, dan Ibnu al-'Arabi.21


Meskipun ada perbedaan pendapat tentang wajah dan telapak tangan, para mufassir sepakat bahwa jilbab yang dikenakan itu harus bisa menutupi seluruh tubuhnya, termasuk di dalamnya telapak kaki. Hal ini didasarkan pada Hadis Nabi saw.:

"Siapa saja yang menyeret bajunya lantaran angkuh, Allah tidak akan melihatnya pada Hari Kiamat." Ummu Salamah bertanya, "Lalu bagaimana dengan ujung-ujung pakaian kami?" Beliau menjawab, "Turunkanlah satu jengkal." Ummu Salamah bertanya lagi, "Kalau begitu, telapak kakinya tersingkap." Lalu Rasulullah saw. bersabda lagi, "Turunkanlah satu hasta dan jangan lebih dari itu." (HR at-Tirmidzi).


Berdasarkan hadis ini, jilbab yang diulurkan dari atas hingga bawah harus bisa menutupi dua telapak kaki wanita. Dalam hal ini, para wanita tidak perlu takut jilbabnya menjadi najis jika terkena tanah yang najis. Sebab, jika itu terjadi, tanah yang dilewati berikutnya akan mensucikannya. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Ummu al-Walad Abdurrahman bin Auf; ia pernah bertanya kepada Ummu Salamah ra. tentang ujung pakainnya yang panjang dan digunakan berjalan di tempat yang kotor. Ummu Salamah menjawab bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda: Yuthahhiruhu mâ ba'dahu (Itu disucikan oleh apa yang sesudahnya).


Selanjutnya Allah Swt. berfirman: Dzâlika adnâ an yu'rafna falâ yu'dzayn (Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal sehingga mereka tidak diganggu). Maksud kata dzâlika adalah ketentuan pemakaian jilbab bagi wanita, sedangkan adnâ berarti aqrab (lebih dekat).22 Yang dimaksud dengan lebih mudah dikenal itu bukan dalam hal siapanya, namun apa statusnya. Dengan jilbab, seorang wanita merdeka lebih mudah dikenali dan dibedakan dengan budak.23 Karena diketahui sebagai wanita merdeka, mereka pun tidak diganggu dan disakiti.


Patut dicatat, hal itu bukanlah 'illat (sebab disyariatkannya hukum) bagi kewajiban jilbab yang berimplikasi pada terjadinya perubahan hukum jika illat-nya tidak ada. Itu hanyalah hikmah (hasil yang didapat dari penerapan hukum). Artinya, kewajiban berjilbab, baik bisa membuat wanita Mukmin lebih dikenal atau tidak, tidaklah berubah.


Ayat ini ditutup dengan ungkapan yang amat menenteramkan hati: Wa kâna Allâh Ghafûra Rahîma (Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang). Karena itu, tidak ada alasan bagi manusia untuk tidak bertobat kepada-Nya jika telah terlanjur melakukan perbuatan dosa dan tidak menaati aturan-Nya.


Mendatangkan Kebaikan


Ayat ini secara jelas memberikan ketentuan tentang pakaian yang wajib dikenakan wanita Muslimah. Pakaian tersebut adalah jilbab yang menutup seluruh tubuhnya. Bagi para wanita, mereka tak boleh merasa diperlakukan diskriminatif sebagaimana kerap diteriakkan oleh pengajur feminisme. Faktanya, memang terdapat perbedaan mencolok antara tubuh wanita dan tubuh laki-laki. Oleh karenanya, wajar jika ketentuan terhadapnya pun berbeda. Keadilan tak selalu harus sama. Jika memang faktanya memang berbeda, solusi terhadapnya pun juga tak harus sama.


Penggunaan jilbab dalam kehidupan umum akan mendatangkan kebaikan bagi semua pihak. Dengan tubuh yang tertutup jilbab, kehadiran wanita jelas tidak akan membangkitkan birahi lawan jenisnya. Sebab, naluri seksual tidak akan muncul dan menuntut pemenuhan jika tidak ada stimulus yang merangsangnya. Dengan demikian, kewajiban berjilbab telah menutup salah satu celah yang dapat mengantarkan manusia terjerumus ke dalam perzinaan; sebuah perbuatan menjijikkan yang amat dilarang oleh Islam.


Fakta menunjukkan, di negara-negara Barat yang kehidupannya dipenuhi dengan pornografi dan pornoaksi, angka perzinaan dan pemerkosaannya amat mengerikan. Di AS pada tahun 1995, misalnya, angka statistik nasional menunjukkan, 1,3 perempuan diperkosa setiap menitnya. Berarti, setiap jamnya 78 wanita diperkosa, atau 1.872 setiap harinya, atau 683.280 setiap tahunnya!24 Realitas ini makin membuktikan kebenaran ayat ini: Dzâlika adnâ an yu'rafna falâ yu'dzayn (Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal sehingga mereka tidak diganggu).

Bagi wanita, jilbab juga dapat mengangkatnya pada derajat kemuliaan. Dengan aurat yang tertutup rapat, penilaian terhadapnya lebih terfokus pada kepribadiannya, kecerdasannya, dan profesionalismenya serta ketakwaannya. Ini berbeda jika wanita tampil 'terbuka' dan sensual. Penilaian terhadapnya lebih tertuju pada fisiknya. Penampilan seperti itu juga hanya akan menjadikan wanita dipandang sebagai onggokan daging yang memenuhi hawa nafsu saja.


Walhasil, penutup ayat ini harus menjadi catatan amat penting dalam menyikapi kewajiban jilbab. Wa kânaLlâh Ghafûra Rahîma (Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang). Ini memberikan isyarat, kewajiban berjilbab tersebut merupakan salah satu bentuk kasih sayang Allah Swt. kepada hamba-Nya. Siapa yang tidak mau disayangi-Nya?!

Wallâh a'lam bi ash-shawâb. []
ilmu adalah investasi tiada henti